Blogger Jateng

Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf Uang

Pengertian Wakaf Uang, Pengertian Wakaf,Dasar Hukum Wakaf Uang
Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf Uang

Biarpintar.web.id -Kata wakaf berasal dari bahasa Arab (waqafa) yang berarti habasa (menahan) dan al-man'u (mencegah).

1 Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Pengertian lain menyebutkan bahwa wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

2 Dari istilah tersebut ada tiga hal pokok dalam wakaf; benda wakaf bersifat tetap (abadi), manfaat dari benda wakaf itu digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tujuan wakaf semata-mata untuk ibadah kepada Allah.

Wakaf uang atau dikenal juga dengan istilah wakaf tunai (cash waqf/waqf al-nuqūd) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Artinya, wakaf dalam bentuk surat berharga termasuk dalam kategori wakaf uang (wakaf tunai). Dalam bahasa fikih disebut dengan wakaf dinar dan dirham.3

Istilah wakaf uang juga biasa disebut dengan wakaf produktif. Hanya saja wakaf produktif cakupannya lebih luas, karena selain mencakup wakaf uang, juga mencakup wakaf harta tidak bergerak yang diproduktifkan (UU 41/2004). Wakaf produktif adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif dapat mengacu kepada dua hal pokok; Pertama, harta tetap (tidak bergerak) seperti tanah, rumah, toko dan harta tidak tetap (bergerak) seperti hewan, buku dan lain-lain. Kata kuncinya adalah bagaimana harta wakaf itu bisa produktif (berkembang). Bendanya bisa jadi tetap, tetapi pemanfaatannya berkembang secara ekonomis. Kedua, wakaf produktif


1Ibn Manzūr. Lisān al-'Arab. Mesir: Dār al-Ma'ārif.

2 Al-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islāmy wa Adillatuh. j. 4. Damshiq: Dār al- Fikr

3 Ibn „Ābidin. Rad al-Mukhtār ‘ala Dār al-Mukhtār. j. 2. Mesir: Al-Munīrah.

 

Istilah wakaf produktif dan wakaf uang ini untuk mempermudah membedakannya dengan wakaf harta benda yang umumnya dipraktikkan di masyarakat. Selama ini wakaf lebih banyak digunakan untuk kegiatan ibadah, seperti wakaf untuk masjid atau madrasah. Sedangkan wakaf produktif dan wakaf uang justru bukan benda wakafnya yang diambil manfaatnya tetapi hasil dari pemanfaatan harta wakaf itu yang diambil manfaatnya. Sedangkan wakaf umumnya yang diambil manfaatnya adalah harta benda wakaf itu sendiri.

Kedua model wakaf di atas, wakaf produktif dan nonproduktif di atas memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk kemaslahatan umat. Hanya saja wakaf nonproduktif tidak bisa dikembangkan karena benda wakafnya langsung dinikmati. Sedangkan wakaf produktif, benda wakafnya yang digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan dan hasilnya itu yang dimanfaatkan. Model wakaf produktif ini dapat dikembangkan sehingga akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Dalam wakaf, harta yang telah diniatkan untuk diwakafkan berarti telah terjadi perpindahan kepemilikan, dari milik individu atau kelompok tertentu menjadi   milik   masyarakat   yang   pengelolaannya   diserahkan   kepada   nāzir (penerima wakaf). Harta yang sudah dilepas kepemilikannya tersebut tidak boleh dihibahkan, diwariskan, atau diperjualbelikan. Manfaat dari benda wakaf itu beralih dari manfaat untuk diri sendiri ke masyarakat luas. Manfaat yang diharapkan dari wakaf bersifat abadi dan berlanjut sehingga pemanfaatannya bersifat kekal.

Filosofi wakaf yang menempatkan harta benda milik bersama memiliki peran yang sangat strategis untuk peningkatan kesejahteraan umat. Wakaf menjadi sarana menggalang dana masyarakat guna mengentaskan kemiskinan yang umumnya dialami oleh masyarakat muslim.

 

Dasar Hukum Wakaf Uang

Alquran dan hadis adalah sumber utama hukum Islam. Kedua kitab ini sebagai dasar pijakan penetapan suatu hukum. Wakaf sebagai salah satu kegiatan ibadah di dalam Islam juga didasarkan pada dua kitab ini. Ada banyak nash yang menunjukkan dorongan kepada umat Islam untuk banyak beramal kebajikan dijalan Allah. Di antaranya pada surat al-Haj ayat 77 disebutkan: "Berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapatkan kemenangan." Di ayat lain disebutkan: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92). Ayat lain menyebutkan: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261).

Dasar hukum dari hadis disebutkan beberapa anjuran Nabi kepada umat Islam untuk beramal kebajikan sebagai bekal ketika seseorang sudah meninggal. Hadis yang dijadikan dasar hukum wakaf adalah pengalaman Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar (Al-Bukhāry, 2003: 263). Hadis itu diriwayatkan dari Ibnu Umar. Ia meriwayatkan bahwa sahabat Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan tanah sebaik itu, maka apakah yang Engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu, dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan. Berkata Ibnu Umar: “Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Bukhari).

Nash-nash di atas bersifat umum dalam mengatur perwakafan. Para ulama melakukan kajian terhadap teks-teks Alquran dan hadis tersebut. Hasilnya, para

ulama berbeda pendapat mengenai status hukum wakaf uang. Imam al-Zuhri (w. 124 H) membolehkan wakaf uang. Ia menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan Islam. Dinar dan dirham itu digunakan untuk usaha kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Sebagian ulama   Shafi‟iyah   membolehkan   wakaf   uang.   Abu   Tsaur

meriwayatkan dari Imam al-Shāfi‟i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham. Sedangkan al-Mawardi melarang wakaf uang karena uang tidak bisa dikan. Al- Nawāwy termasuk yang tidak membolehkan wakaf uang (Al-Nawāwy, 1997: 229). Kalangan Hanafiyah juga membolehkan wakaf tunai dengan sistem mudhārabah atau bagi hasil. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum. Kebolehan wakaf uang sebagai bentuk pengecualian atas dasar istihsān bi al-‘urf (Ibn 'Ābidīn, 555-556). Pengecualian ini didasarkan pada atsar Abdullah bin Mas‟ud yang menyebutkan: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandang Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.” (Al-Zuhaili, 1989: 162).

Ibnu Taimiyah (2000), termasuk penerus mazhab Hanabilah, dalam karyanya berjudul Majmū’ al-Fatāwā berpendapat bolehnya wakaf uang. Ibnu Taimiyah mendapati satu pendapat dari kalangan Hanabilah yang secara tegas membolehkan wakaf dalam bentuk uang.4

Ibnu qudamah ulama dari kalangan Hanabilah tidak membolehkan wakaf uang. Ia menemukan pendapat yang tidak membuka peluang sama sekali untuk berwakaf dalam bentuk uang. Ibnu Qudāmah mengemukakan, sebahagian besar ulama yang tidak membolehkan wakaf uang beralasan bahwa uang akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujud asli wakaf tersebut.5 Alasan lain wakaf uang dilarang karena dengan menyewakan uang untuk ditarik manfaatnya sama halnya dengan merubah fungsi utama uang sebagai alat tukar.

Dalam konteks Indonesia, wakaf uang diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002.

4 Ibn Taimiyah, Ahmad. 2000. Majmū’ Fatāwa Ibn Taimiyyah. Kairo: Maktabah al- Sunnah al- Muhammadiyah.

5 Ibn Qudāmah. 2004. al-Mughni. J.5. al-Qāhirah: Dar al-Hadis.

Fatwa tersebut mensyaratkan nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Nilai pokok wakaf uang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Fatwa wakaf uang MUI didasarkan pada nash al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama. Nash Alquran yang menjadi landasan fatwa adalah surah Ali Imran ayat 92, surah al-Baqarah ayat 261-262, dan surat al-Hajj ayat 77. Nash hadis yang dijadikan dasar adalah hadis tentang terputusnya amal orang yang meninggal kecuali tiga perkara di antaranya sedekah jarih dan hadis tentang Umar yang memperoleh harta di daerah Khaibar yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan umat.

Selain ketentuan boleh wakaf uang, fatwa MUI tersebut menyebutkan bentuk-bentuk wakaf uang. Fatwa juga memperluas pengertian wakaf yang memungkinkan cakupan wakaf selain harta tidak bergerak. Wakaf menurut fatwa tersebut adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (misal; menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubāh (tidak haram). Berikut adalah pokok-pokok yang terkandung dalam fatwa tersebut:

a. Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqūd) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

b. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

c. Wakaf wang hukumnya jawāz (boleh).

d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara shar’iy.

e. Nilai pokok wakaf wang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.


Di era modern ini, wakaf tunai telah dipopulerkan oleh M.A. Mannan (1988) dengan mendirikan suatu badan yang bernama SIBL (Social Investment Bank Limited) di Bangladesh. SIBL memperkenalkan produk Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) yang pertama kali dalam sejarah perbankan. SIBL menggalang dana dari orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin. Investasi dana wakaf itu menggunakan skema

mudārabah atau dikenal dengan Mudaraba Waqf Cash Deposit Account (MWCDA). Pihak bank berperan sebagai pengelola (mudārib) atas dana wakaf yang dititipkan kepadanya.6

Praktik wakaf uang di Indonesia diakui oleh peraturan perundang- undangan. Setidaknya ada empat peraturan yang mengatur tentang wakaf, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam UU 41 Tahun 2004 diatur beberapa hal, di antaranya:

a. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi: hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf; tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang termasuk dalam kategori benda bergerak meliputi: uang; logam mulia; surat berharga; kendaraan; hak atas kekayaan intelektual; hak sewa; dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Wakaf harta bergerak berupa uang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf uang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang itu diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wāqif dan nāzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Dan lembaga keuangan syariah atas nama nāzir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.


6 Mannan, Muhammad Abdul. 1988. Islamic Economy Theory and Pracitice: A Comparative Study. India: al-Idārah al-Adabiyyah

Pengaturan tentang wakaf uang lebih detail dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. PP ini mengatur seputar nāzir, jenis-jenis harta benda wakaf, akta ikrar wakaf dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf, pengelolaan dan pengembangan, penukaran harta benda wakaf, pembiayaan badan wakaf Indonesia, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.

Dalam PP ini diatur beberapa hal tentang wakaf uang, yaitu:

a. Bentuk harta benda wakaf ada tiga: harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak berupa uang dan harta bergerak selain uang. Kategori ini memperluas dari kategori yang ada dalam UU Wakaf yang mengklasifikasi harta benda wakaf menjadi dua, harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta bergerak meliputi; kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan, logam dan batu mulia, dan benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Termasuk dalam benda bergerak selain uang adalah surat berharga (saham, surat utang negara, obligasi pada umumnya, surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang), hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman, dan hak lainnya), dan hak atas benda bergerak lainnya (hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak dan perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak).

b. Lembaga  keuangan  syariah  (LKS)  dapat  menjadi  nāzir  untuk  harta  wakaf berupa  uang.  LKS  yang  dapat  menjadi  nāzir  harus  memenuhi  syarat  sebagai berikut; menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum, memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, dan memiliki fungsi menerima titipan (wadī'ah). LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) ini juga dapat menjadi pejabat pembuata akta ikrar wakaf, selain kepala KUA dan juga notaris.

c. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf. Prinsip syariah dimaksud meliput menjauhi dari praktik riba, perjudian (maisir), ketidakpastian (gharar), dan ketidakjelasan (jahālah). Termasuk dalam prinsip syariah investasi pada sektor halal (selain pada sektor yang diharamkan, seperti peternakan babi, pabrik minuman keras, obat-obat dilarang, dan hal-hal yang menurut agama dilarang). Investasi wakaf hanya dapat dilakukan pada produk-produk LKS dan/atau instrument keuangan syariah. Untuk menjaga agar uang tersebut aman, diwajibkan bagi LKS yang menginvestasikan uang wakaf menjaminkan investasinya pada lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Apabila investasi uang wakaf dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah, maka investasi tersebut harus diasuransikan pada asuransi syariah. Dengan penjaminan itu, LKS dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam menginvestasikan uang wakaf.